Nekat Mudik, 485 Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat
Selasa, 01 Juni 2021 - 10:15 WIB

Akibat nekat mudik, ratusan pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Semarang harus kehilangan pekerjaan alias dipecat.
Sementara bagi ratusan ASN yang melanggar larangan mudik, sanksi yang dikenakan berupa pemotongan tunjangan pegawai selama satu bulan.
Kontributor: Dimas Yuli
Sementara bagi ratusan ASN yang melanggar larangan mudik, sanksi yang dikenakan berupa pemotongan tunjangan pegawai selama satu bulan.
Kontributor: Dimas Yuli
(sir)