Abaikan Instruksi Presiden, KPK Tetap Pecat 51 Pegawainya
Rabu, 26 Mei 2021 - 12:10 WIB
Meski Presiden telah meminta KPK tidak memberhentikan pegawainya dengan dasar tidak lolos tes wawasan kebangsaan, pimpinan KPK tetap memecat 51 pegawai KPK yang memiliki nilai merah. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi KPK, KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara, kemarin.
KPK tidak merinci nama 51 pegawainya yang nilainya merah dan tidak bisa lagi dilakukan pembinaan.
Reporter: Nata Arman
Kamerawan: Angga Yoshua dan Khoirudin
KPK tidak merinci nama 51 pegawainya yang nilainya merah dan tidak bisa lagi dilakukan pembinaan.
Reporter: Nata Arman
Kamerawan: Angga Yoshua dan Khoirudin
(sir)