Bidan PNS di Aceh Diduga Lakukan Praktik Aborsi Ilegal

Rabu, 26 Mei 2021 - 11:40 WIB
Seorang bidan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap aparat Polres Kota Sabang, Provinsi Aceh, atas dugaan melakukan praktik aborsi. Pelaku ditangkap setelah melakukan aborsi pada seorang pelajar di sebuah penginapan di Kota Sabang.

Polisi juga telah mengambil visum jenazah bayi yang sudah dikubur.

Kontributor: Syukri Syarifuddin
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More