Terpidana Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi Lebaran
Jum'at, 14 Mei 2021 - 17:52 WIB
Ribuan narapidana mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Salah satunya napi pelaku bom Bali Umar Patek yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Dari total hukuman 20 tahun penjara, Umar Patek mendapat total remisi 15 bulan 15 hari.
Kontributor: Yoyok Agusta
Dari total hukuman 20 tahun penjara, Umar Patek mendapat total remisi 15 bulan 15 hari.
Kontributor: Yoyok Agusta
(sir)