8 Wilayah Aglomerasi Selama Masa Larangan Mudik
Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:30 WIB
Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian aktivitas perjalanan atau transportasi di wilayah aglomerasi.
Perizinan di wilayah aglomerasi diberikan untuk transportasi normal dan esensial. Total ada 8 wilayah aglomerasi dengan izin perjalanan selama masa larangan mudik.
Meski begitu, pemerintah kembali menegaskan warga untuk tidak mudik. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi penularan COVID-19.
Warga yang nekat mudik di periode 6-17 Mei 2021 akan mendapat sanksi. Sanksi yang diberikan berupa denda, sanksi sosial hingga kurungan sesuai aturan berlaku.
Tim Liputan iNews
Perizinan di wilayah aglomerasi diberikan untuk transportasi normal dan esensial. Total ada 8 wilayah aglomerasi dengan izin perjalanan selama masa larangan mudik.
Meski begitu, pemerintah kembali menegaskan warga untuk tidak mudik. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi penularan COVID-19.
Warga yang nekat mudik di periode 6-17 Mei 2021 akan mendapat sanksi. Sanksi yang diberikan berupa denda, sanksi sosial hingga kurungan sesuai aturan berlaku.
Tim Liputan iNews
(sir)