Mengaku dari Kekaisaran Sunda Nusantara, Pengemudi Mobil Berpelat Aneh Ditangkap Polisi
Rabu, 05 Mei 2021 - 20:53 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya menjerat pengemudi berinisial RK yang kendaraan mobilnya menggunakan pelat aneh SN 45 RSD. Sopir mobil berpelat warna biru itu dikenakan tiga pasal berlapis, karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi kendaraan berpelat aneh ini mengaku sebagai seorang jenderal dari sebuah Kekaisaran Sunda Nusantara.
Reporter: Carlos Roy Fajarta
(nas)