Korupsi Dana BOS dan BOP Rp7,8 Miliar

Rabu, 28 April 2021 - 11:00 WIB
Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat dan seorang staf Suku Dinas Pendidikan ditetapkan Kejari Jakarta Barat sebagai tersangka korupsi dana BOS dan BOP. Kedua tersangka melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan barang. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp7,8 miliar.

Kontributor: Miftahul Ghani
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More