Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:45 WIB
Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal jama'ah di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru dihadirkan dalam sidang dengan pengamanan ekstra ketat. Sidang vonis yang akan bergulir selama 4 hari telah dimulai dengan uraian jaksa terkait serangan yang menewaskan 51 orang pada 15 Maret 2019 lalu. Para korban selamat dan keluarga tak bisa menahan emosi menceritakan penembakan massal saat sholat Jumat tersebut.
Sementara pelaku pria berusia 29 tahun asal Australia tersebut tidak menunjukkan emosi apapun. Pada Maret lalu atau pasca kejadian pelaku mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan 1 dakwaan terorisme. Dihari ke 4 hakim akan menentukan vonis untuk Brenton Tarrant, pelaku terancam menjadi orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa ada kemungkinan kebebasan bersyarat. Itu akan menjadi hukuman terberat karena Selandia Baru manghapus hukuman mati untuk kasus pembunuhan sejak tahun 1961.
Sementara pelaku pria berusia 29 tahun asal Australia tersebut tidak menunjukkan emosi apapun. Pada Maret lalu atau pasca kejadian pelaku mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan 1 dakwaan terorisme. Dihari ke 4 hakim akan menentukan vonis untuk Brenton Tarrant, pelaku terancam menjadi orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa ada kemungkinan kebebasan bersyarat. Itu akan menjadi hukuman terberat karena Selandia Baru manghapus hukuman mati untuk kasus pembunuhan sejak tahun 1961.
(wmc)