Salat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan untuk Zona Kuning dan Hijau

Senin, 12 April 2021 - 21:41 WIB

Pemerintah melalui Kementrian Agama mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat tarawih berjamah di masjid. Salat tarawih berjamaah di masjid diizinkan khusus di daerah berstatus zona kuning dan zona hijau.

Sementara daerah berstatus zona merah dan zona oranye, tidak di-izinkan salat tarawih berjamaah di masjid.

Tim Liputan

(nas)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More