Pemprov DKI Izinkan Tarawih Berjemaah
Senin, 12 April 2021 - 12:40 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih di bulan Ramadan dengan menekankan kapasitas 50 persen. Namun, Pemprov DKI melarang kegiatan sahur dan buka bersama di Masjid.
Reporter: Daneswara
Kamerawan: Khairul Arifi
#PemprovDki #SalatTarawih #Ramadan #BukaPuasa
Reporter: Daneswara
Kamerawan: Khairul Arifi
#PemprovDki #SalatTarawih #Ramadan #BukaPuasa
(sir)