Fatwa MUI : Rapid Tes Antigen dan Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

Jum'at, 09 April 2021 - 21:41 WIB
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid tes antigen dan pcr alias tes swab tidak membatalkan puasa . Sehingga dapat dilakukan di siang hari.

Tim Liputan
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More