Polisi Bongkar Suntik Gas Elpiji Ilegal di Meruya

Rabu, 07 April 2021 - 08:30 WIB
Polisi bongkar tempat penyuntikan gas elpiji ilegal di Meruya, Jakarta Barat. Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyuntikan tabung gas subsidi 3 kg. Pelaku diancam hukuman penjara 45 tahun dan denda 40 milyar.

Reporter : Louise Ayu

Camerawan : Ade Ahmad

#GasElpiji #GasLpg3kg #Meruya, #JakartaBarat
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More