Polres Bogor Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Selasa, 06 April 2021 - 21:30 WIB

Satnarkoba Polres Bogor bekuk dua pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Keduanya mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bogor. Tersangka RF (20) dan AD (19) dibekuk hasil kerjasama cyber patrol dengan Bea Cukai Bogor. Pelaku mengedarkan tembakau tersebut melalui akun Instagram. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tembakau sintetis seberat 590,35 gram. Polisi juga membekuk 8 tersangka lain dalam kasus narkotika jenis sabu. Kesepuluh tersangka itu dikenakan Pasal UU tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara

Reporter : Putra Ramadhani Astyawan

(nas)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More