Pemprov DKI Jakarta Larang Ngamen Gunakan Ondel Ondel
Kamis, 25 Maret 2021 - 07:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen di jalanan ibukota. Pemprov bahkan menyiapkan sanksi denda sebesar 20 juta rupiah, jika masih ada warga yang mengamen menggunakan ondel-ondel.
Reporter : Davie Pratama Dan Nanda Sinaga
Reporter : Davie Pratama Dan Nanda Sinaga
(nas)