Pengedar Dolar Palsu Senilai Rp 21,5 Miliar Ditangkap
Rabu, 10 Maret 2021 - 12:44 WIB
Polisi menangkap dua tersangka pengedar uang Dollar palsu senilai Rp 21,5 Miliar. Aksi keduanya terbongkar saat hendak menukarkan uang dollar palsu tersebut dengan obligasi di sebuah bank di Surabaya.
Kontributor: Nur Syafei
(nas)