Breaking News, Jokowi Cabut Perpres Soal Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 13:30 WIB
Jakarta, Selasa 2 Maret 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. Aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disebutkan persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak.

#Miras #InvestasiMinumanBeralkohol #Presiden #JokoWidodo
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More