Empat Pelaku Praktek Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura City Jaktim jadi Tersangka
Kamis, 25 Februari 2021 - 21:02 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktek aborsi illegal. Lokasi di Apartemen Bassura City, Jakarta Timur, (19/2020) silam. Tersangka adalah NA (34), SM (49), LM alias Bonet (27), dan NAS (33). Praktek aborsi dilakukan tanpa kahlian bidang kedokteran
Kontributor : Felldy Utama
Kontributor : Felldy Utama
(sir)