ASN Bisa WFA 24-27 Maret 2025, Ini Syaratnya
Kamis, 06 Maret 2025 - 13:05 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). SE tersebut ditandatangani pada Rabu (5/3/2025).
SE yang dimaksud adalah SE Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca artikel: ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
SE yang dimaksud adalah SE Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca artikel: ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
(kkw)