Korban PHK Berhak atas 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Sabtu, 01 Maret 2025 - 14:15 WIB
Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat gaji sebesar 60 persen selama enam bulan. Kebijakan untuk membantu korban PKH ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Menaker Beberkan Soal Aturan Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More