Alih-alih Ritual Mandi Kembang, Seorang Pria Malah Cabuli Sejumlah Wanita di Depok
Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:00 WIB
AM (49) mengakui semua perbuatannya kepada pihak kepolisian setelah dilaporkan mencabuli empat wanita dengan modus ritual mandi kembang. Pelaku berdalih ritual ini merupakan tradisi turun menurun dan dilakukan agar bisa mensucikan diri dan meningkatkan aura positif serta menarik daya pikat.
Aksi cabul pria ini sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Perbuatannya terbongkar setelah dilaporkan para korban di kawasan Cipayung yang merasa tidak ada perubahan setelah mandi kembang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Aksi cabul pria ini sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Perbuatannya terbongkar setelah dilaporkan para korban di kawasan Cipayung yang merasa tidak ada perubahan setelah mandi kembang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(wmc)