MK Hapus Presidential Threshold, Perindo Ingatkan PR untuk DPR dan KPU
Selasa, 07 Januari 2025 - 23:50 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah akan Bentuk Norma Baru
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah akan Bentuk Norma Baru
(kkw)