Istri yang Seret Suaminya Karena Ketahuan Selingkuh Terancam 10 Tahun Penjara
Senin, 23 Desember 2024 - 13:37 WIB
Polisi menetapkan perempuan berinisial MS sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia diduga menyeret suaminya, AG menggunakan mobil sejauh 200 meter kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024 lalu.
Baca artikel: Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi Sebut Suami Bunuh Istri Kemudian Bunuh Diri
Baca artikel: Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi Sebut Suami Bunuh Istri Kemudian Bunuh Diri
(kkw)