Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12 Persen
Jum'at, 13 Desember 2024 - 14:00 WIB
Saat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12% di tahun 2025 menjadi polemik, ada beberapa kelompok barang yang tidak terkena PPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pajak ini tidak akan berlaku bagi barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Baca artikel: 3 Barang yang Tidak Kena PPN, Ini Daftar Lengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pajak ini tidak akan berlaku bagi barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Baca artikel: 3 Barang yang Tidak Kena PPN, Ini Daftar Lengkapnya
(kkw)