Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN 12 Persen

Jum'at, 13 Desember 2024 - 14:00 WIB
Saat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12% di tahun 2025 menjadi polemik, ada beberapa kelompok barang yang tidak terkena PPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pajak ini tidak akan berlaku bagi barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Baca artikel: 3 Barang yang Tidak Kena PPN, Ini Daftar Lengkapnya
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More