UMP Naik 6,5%, Menaker Berharap Semua Pihak Bisa Menerima
Selasa, 03 Desember 2024 - 22:15 WIB
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menerima keputusan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik 6,5 persen.
Baca Juga:
UMP 2025 Naik 6,5%, Menko Airlangga Diperintah Prabowo Bentuk Satgas PHK
Baca Juga:
UMP 2025 Naik 6,5%, Menko Airlangga Diperintah Prabowo Bentuk Satgas PHK
(kkw)