Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan DP 0 Persen

Senin, 02 Desember 2024 - 19:48 WIB
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

JPU menilai, terdakwa Yoory terbukti korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

JPU menuntut Yoory untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Yoory dan 2 rekannya diduga telah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 rupiah.

Reporter: Riyan Rizki Roshali

Baca Juga: Kasus Korupsi Rumah Dp 0 Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More