Hakim Tipikor Hadirkan Terdakwa Tamron Tamsil
Jum'at, 29 November 2024 - 11:30 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sidang ini menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan pandangan terkait dakwaan terhadap terdakwa Tamron, bos CV Venus Inti Perkasa.
Saksi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tamron menggunakan hukum pidana adalah keliru. Ia menjelaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi (tipikor) tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi harus memenuhi unsur lainnya sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga : Sidang Korupsi Timah, Duah Ahli Sebut JPU Salah Tuntut Terdakwa Tamron
Produser : Febry Rachadi
Saksi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tamron menggunakan hukum pidana adalah keliru. Ia menjelaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi (tipikor) tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi harus memenuhi unsur lainnya sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga : Sidang Korupsi Timah, Duah Ahli Sebut JPU Salah Tuntut Terdakwa Tamron
Produser : Febry Rachadi
(kkw)