Didakwa Sebar Hoax, Jumhur Hidayat Tolak Dakwaan

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:29 WIB
Jaksa penuntut umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan hoax. Akibat postingan itu, muncul demo ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu. Jaksa mendakwa Jumhur dengan Pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU KUHP. Subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang ITE. Jumhur menolak dakwaan ini dan akan mengajukan eksepsi.

Reporter : Ari Sandita
(wmc)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More