Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi dari Pilwalkot Metro, Massa Geruduk Kantor KPU
Jum'at, 22 November 2024 - 13:30 WIB
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro Lampung nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman, didiskualifikasi sebagai peserta Pilwalkot Metro.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyatakan pendiskualifikasian dilakukan karena Qomaru divonis denda atas pidana pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan KPU Kota Metro melalui akun Instagram mereka pada Rabu (20/11/2024) siang.
Baca artikel: Wahdi-Qomaru Zaman Dibatalkan, Kantor KPU Metro Dijaga Ketat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyatakan pendiskualifikasian dilakukan karena Qomaru divonis denda atas pidana pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan KPU Kota Metro melalui akun Instagram mereka pada Rabu (20/11/2024) siang.
Baca artikel: Wahdi-Qomaru Zaman Dibatalkan, Kantor KPU Metro Dijaga Ketat
(kkw)