KPU Jakarta: Hasil Survei Pilkada Dilarang Ditampilkan saat Masa Tenang

Selasa, 12 November 2024 - 18:35 WIB
KPU DKI Jakarta melarang media massa untuk menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pasangan Cagub-Cawagub di masa tenang.

Adapun masa tenang Pilkada 2024 dimulai, Minggu (24/11) atau tiga hari sebelum hari pencoblosan.

KPU juga mengimbau media massa untuk berhenti melakukan penayangan iklan kampanye.

Penayangan iklan kampanye terhadap pasangan calon hanya diperbolehkan pada 10-23 November 2024.

Reporter: Jonathan Simanjuntak

Baca Juga: Debat Ketiga Pilkada Jakarta di Hotel Sultan, Tema Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More