Pasutri WNA Australia Buka Praktik Prostitusi Berkedok Spa
Minggu, 13 Oktober 2024 - 15:30 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan pasangan suami istri asal Australia sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak dan prostitusi yang berkedok spa. Pasangan tersebut, MJLG (50) dan LJLG (44), merupakan pemilik Pink Palace Bali Spa atau Pink Spa yang berlokasi di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Kepala Penyidik Polda Bali, AKBP Ketut Suarnaya, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan yang mempekerjakan terapis di bawah umur.
Baca artikel: 2 Cewek Rusia Digerebek, Diduga Buka Praktik Prostitusi di Bali
Kepala Penyidik Polda Bali, AKBP Ketut Suarnaya, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan yang mempekerjakan terapis di bawah umur.
Baca artikel: 2 Cewek Rusia Digerebek, Diduga Buka Praktik Prostitusi di Bali
(whf)