Polemik Asuransi untuk Kendaraan, Menperin Sebut Bisa Tingkatkan Manufaktur

Senin, 22 Juli 2024 - 19:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai 2025.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More