Buntut Kasus Asusila, Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari dari KPU
Rabu, 10 Juli 2024 - 12:32 WIB
Presiden Jokowi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, Rabu (10/7). Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024. Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota PPLN Belanda
Reporter: Raka Dwi Novianto
Produser: Akira AW
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota PPLN Belanda
Reporter: Raka Dwi Novianto
Produser: Akira AW
(whf)