Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Kena Pajak Lagi, Begini Respons Warga Jakarta

Jum'at, 21 Juni 2024 - 10:20 WIB
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Pergub nomor 16 tahun 2024. Aturan ini membuat rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar akan dikenakan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB P2

Sebelumnya di masa pemerintahan Ahok dan Anies Baswedan pajak ini digratiskan. Namun, Heru menjelaskan jika rumah yang dikenakan pajak adalah untuk rumah kedua. Kendati demikian sejumlah warga mengaku keberatan. Mereka berharap kebijakan di era Ahok dan Anies bisa kembali diterapkan

Reporter: rani stones sanjaya

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More