Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana memusnahkan barang bukti sabu seberat 4,7 gram dari total 5,1 gram yang disita, 1 bungkus sabu seberat 0,3 gram disimpan sebagai barang bukti di persidangan.
Antrean calon penumpang mengular di Stasiun Bekasi, Senin (23/8/2021) pagi. Petugas melakukan buka tutup penjagaan agar area dalam stasiun tidak padat.
Mengalami kebutaan pada kedua mata, pria ini tetap bekerja mencari nafkah. Teguh Parjan (53) warga Plampang 3, Kel Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kab Kulonprogo