Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memberikan kesempatan bagi pihak Ferdy Sambo untuk memberikan waktu untuk menyampaikan sejumlah bukti dan nota pembelaan (pleidoi)
Jaksa Penuntut Umum meyakini peristiwa di Magelang bukan pelecehan melainkan perselingkuhan antara Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Putri Candrawathi.
Salah satu terdakwa kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menceritakan arahan atau skenario yang dibuat Ferdy Sambo pasca penembakan.