Video Terkini Gerebek Kantor Pinjaman Online

  • Sadis dan Kasar saat Menagih, Para Tersangka Pinjol Ilegal Masih Berusia Muda
    News
    Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:25 WIB
    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan tersangka mulai dari desk collector, team leader desk collector, HRD, IT support, assistant manager, hingga senior manajer. Penetapan tersangka, setelah Unit V Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di DIY.
Top