Masa Kerja di Rumah Bagi ASN Diperpanjang Hingga 21 April

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi perpanjang masa bekerja dari rumah bagi kalangan aparatur sipil negara hingga 21 April mendatang. Perpanjangan masa bekerja di rumah bagi ASN diatur dalam surat edaran MENPANRB No 34 tahun 2020 yang mengubah surat edaran sebelumnya tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19.

Semula masa bekerja dari rumah bagi ASN hanya berlaku hingga 31 Maret 2020 namun karena penyebaran covid-19 masih memperihatinkan maka masa bekerja dari rumah di perpanjang hingga 21 April 2020. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan meski tidak ke kantor para ASN harus tetap bekerja untuk melayani masyarakat. Terkait pengawasan kinerja ASN bekerja dari rumah diserahkan pada masing masing kementrian lembaga dan juga daerah serta disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
(ary)
Top