Polisi Gadungan Diciduk Polsek Pesanggrahan Usai Perkosa Korbannya

Seorang pria berinisal MYA hanya bisa pasrah saat digelandang ke hadapan media di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap setelah menyamar menjadi polisi gadungan dan melakukan pemerasan serta pemerkosan terhadap seorang wanita yang dikenal di media sosial. Dalam aksinya pelaku meminta korban untuk bertemu di sebuah hotel yang berada di kawasan Cipulir, Jakata Selatan. Setelah bertemu, pelaku yang berpura-pura sebagai polisi ini menuduh wanita tersebut sebagai pekerja seks komersial dan ingin menangkapnya.

Setelah korban merasa takut pelaku langsung berupaya memeras korban dengan meminta uang Rp1,8 juta, karena korban hanya memiliki Rp500 ribu akhirnya pelaku melampiaskan nafsunya untuk memperkosa wanita tersebut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti lencana kepolisian, HT, borgol yang dibelinya dari toko online dan uang hasil pemerasan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(ary)
Top