Rekayasa Perampokan, ART Simpan Uang Curian di Celana Dalam

ES, seorang wanita warga Kelurahan Karang Jaya, Prabumulih Timur, Sumatera Selatan dibawa ke ruang penyidik untuk dimintai keterangannya, usai mengaku dirampok kepada petugas kepolisian. Pelaku yang merupakan asisten rumah tangga (ART) yang baru sebulan bekerja di sebuah toko di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur.

Saat olah tempat kejadian perkara petugas menemukan kejangalan, lantaran keterangan pelaku berubah-ubah. Saat didesak petugas, pelaku kemudian mengaku bahwa kejadian perampokan hanya sebuah rekayasa, dengan barang bukti uang Rp11 juta yang disimpan di celana dalam pelaku.

Kepada penyidik pelaku terpaksa merekayasa perampokan lantaran desakan kebutuhan ekonomi untuk membayar utang ke rentenir. Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 363 undang-undang pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(ary)
Top