Kasus Susur Sungai, Satu Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Jadi Tersangka

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus susur Sungai Sempor diantara yakni pembina, 3 warga dan 2 orang dari kwartir cabang pramuka Sleman. Satu guru pramuka berinisial IYA yang menginisiasi aktivitas susur sungai ditetapkan sebagai tersangka. Namun tersangka belum dilakukan penahanan karena masih diperiksa dan tersangka dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tetang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
(ary)
Top