Iming-imingi Uang Rp5 Juta, Pasutri Sekap dan Cabuli Siswi SMP

Pria paruh baya yang berprofesi sebagai dukun ini diciduk aparat polres Brebes, Jawa Tengah, karena menyekap dan mencabuli siswi SMP di wilayah Kecamatan Bumi Ayu. Korban disekap 10 hari dan dipaksa untuk melayani nafsu pelaku, ironisnya pelaku turut mengajak istrinya untuk mencabuli korban bersama-sama di sebuah rumah dan sejumlah hotel di Brebes.

Istri pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 Juta agar mau melayani suaminya, namun jika menolak korban akan diancam akan disantet. Dari tangan pelaku polisi menyita sebuah patung jenglot yang digunakan untuk menakuti korban.

Sementara istri pelaku tidak ditahan karena memiliki anak yang masih balita. Atas perbuatan cabulnya dukun ini dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ary)
Top