Selundupkan Sabu 70Kg dalam Paket Ikan Asin, Kurir Ditangkap Petugas

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 70 kg dari Malaysia menuju Jakarta. Polisi juga menangkap 2 kurir narkoba berinisial DN alias AH dan SB alias KB pada 18 Januari lalu di Tangerang. Narkoba dikirim menggunakan kapal dari Malaysia menuju Bagan Siapi-api Rokan Ilir, Riau dilanjutkan dengan jalur lintas darat Sumatera untuk diterima kedua tersangka di Jakarta.

Guna mengelabui petugas, paket narkoba dikemas dengan bungkus teh dan dikirim bersama ikan asin dan kopi. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Poll Argo Yuwono mengatakan, para tersangka dibayar Rp100 juta sebagai kurir narkoba. Kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling kecil Rp10 miliar.
(ary)
Top