Kejam, Seorang Ibu di Lampung Bakar Tangan Anak Tirinya hingga Cacat

Seorang ibu tega membakar tangan anak tirinya langsung diatas kompor gas. Akibatnya kedua tangan korban yang masih berusia 10 tahun itu, melepuh dan cacat permananen. Peristiwa ini terjadi di Desa Sukajaya Laut, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (20/11/2019) lalu, namun baru terungkap.

Pelaku berinisial PIL (24) hanya tertunduk saat digelandang petugas ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesawaran Lampung. Dihadapan polisi tersangka mengakui perbuatannya yang menganiaya dan membakar tangan anak tirinya AM hingga cacat bahkan PIL tidak canggung memperagakan menganiaya korban. Tersangka berdalih penganiayaan terhadap AM merupakan pelampiasan rasa kesalnya karena kerap dianiaya suaminya yang merupakan ayah kandung AM.

Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti kompor gas dan sebatang gagang sapu yang digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
(ary)
Top