Penghuni Rumah Hadang Juru Sita, Eksekusi Rumah di Kediri Ricuh

Kericuhan mewarnai eksekusi pengosongan sebuah rumah di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Selasa (19/11/2019). Kericuhan terjadi saat pasangan suami-istri, Joko dan Yuliana menolak keluar dari rumah. Mereka menutup pintu rumahnya saat petugas dari juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan aparat kepolisian datang. Pihak keamanan pun mengevakuasi paksa.

Sebelumnya Joko memiliki hutang di sebuah bank senilai Rp 59 juta. Namun setelah satu tahun, dirinya tak mampu untuk membayar hutang tersebut. Sehingga rumah dan tanah miliknya terpaksa dilelang oleh pihak bank. Setelah 3 bulan sertifikat tanahnya berganti nama kepemilikan, Joko mengaku sudah membayar penundaan proses lelang. Eksekusi dilakukan setelah pemenang lelang Sujanarko meminta ke PN Kabupaten Kediri, setelah ia tak mampu menempati tanah dan bangunan dengan luas 291 meter persegi. Eksekusi pengosongan dilakukan usai semua tahapan dilalui.

Dengan kawalan ketat petugas kepolisian, eksekusi akhirnya terus berlangsung. Indah Nur wahyuni, penghuni rumah mengatakan, sengketa kepemilikan rumah tersebut terjadi antara dirinya sebagai keluarga kandung pemilik dengan saudara tirinya, Masrikah.
(ary)
Top