5 Tahun Buron, Terpidana Kasus Bank Century Ditangkap Saat Makan

Setelah buron selama 5 tahun, Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat menangkap Stefanus Farok Nurtjahja terpidana perkara Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Bank Century. Farok yang buron sejak 2014 itu ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta, pada Selasa, 29 Agustus 2019, sekitar pukul 17.00 WIB.

Stefanus bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp1.100.000.000,00 dari Toto Kuntjoro.

Stefanus langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut. Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke 346, sejak diluncurkan pada Januari 2018. Program Tabur 31.1 digulirkan bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buron pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
(ary)
Top