Harta Bos Narkoba Disita BNN sebesar Rp. 28 Miliar

BNN pusat menyita seluruh aset bos mafia narkoba atas nama Adam mencapai Rp. 28 miliar yang merupakan hasil pencucian uang dari perkara penyelundupan narkoba, barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah hingga emas batangan. Kemudian beberapa unit rumah, showroom mobil, 8 unit mobil, 6 unit kapal, tanah kavling serta buku rekening bank.

Sementara itu terpidana Adam mengaku hanya sebagai transporter dari Malaysia ke Jakarta, untuk 1 kg sabu pelaku mendapatkan upah pengiriman sebesar Rp.60 juta.

Diketahui Adam sudah beraksi sejak 2016 sampai Agustus 2019, Adam merupakan narapidana lapas Cilegon yang divonis mati namun hukuman Adam dianulir Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara. Meski dalam tahanan terpidana masih bisa mengendalikan pengiriman narkoba asal Malaysia ke Jakarta, sebelumnya 4 anggota Adam ditangkap karena kedapatan membawa puluhan kilogram sabu, 31 ribu butir pil ekstasi di Pelabuhan Merak, keempatnya mengaku diperintahkan oleh Adam.

(w@m)
(ary)
Top