Petugas Kementerian Kelautan Periksa Instalasi Batu Gabion

Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan memeriksa instalasi batu Gabion untuk mengetahui asal batu apakah benar menggunakan material terumbu karang atau tidak.

Mereka mengamati jenis batu dan mengambil sampel batu yang di tumpuk pada hiasan yang bernilai Rp150 Juta ini. Sampel batu ini akan diteliti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilihat jenis asal muasal batu tersebut, jika benar batu diinstalasi di Gabion ini berasal dari laut Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta terancam pidana 10 Tahun atau denda 2 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 35 tetang larangan menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang.

Instalasi Gabion merupakan pengganti instalasi Getah Getih yang dirobohkan pada 17 Juli 2019. Bebatuan yang ditempatkan dalam instalasi Gabion kemudian menuai kritik.
(ary)
Top