Presiden Teken Amnesti untuk Baiq Nuril

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti atau pengampunan untuk Baiq Nuril Maknun.

Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kuruangnan karena melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baik adalah mantan tenaga honorer di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggar Barat.

Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019) pagi. Untuk selanjutnya, Keppres diproses lebih lanjut.
(esn)
Top