MA Tidak Menerima Permohonan BPN

Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Tidak Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) terhadap gugatan sengketa pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang dimohonkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Terhadap putusan ini, BPN juga dihukum membayar biaya perkara.

”Mengadili, menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, tidak diterima,” bunyi putusan Nomor 1 P/PAP/2019.

Sengketa gugatan administrasi pelanggaran pemilu ini diadili oleh majelis hakim MA yang diketuai Supandi. Adapun hakim anggota yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryanto, dan Irfan Fachrudin. Putusan diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Rabu (26/6/2019).
(esn)
Top