Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Neger (PN) Bandung, Rabu (29/5/2019). Neneng juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta, jika tidak dibayar ganti kurungan selama 4 bulan.

Vonis 6 tahun untuk Neneng Hasanah dalam kasus suap Meikarta itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Neneng selama 7 tahun 6 bulan. Majelis hakim meyatakan Neneng Hasanah terbukti bersalah menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta.

"Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
(esn)
Top